Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG
Teks Saat Ini
Pembangunan dan pengembangan fasilitas pelabuhan dilaksanakan dengan mempertimbangkan prioritas kebutuhan dan kemampuan pendanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
