Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut: a. jangka pendek, dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2017; b. jangka menengah, dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2023; c. jangka panjang, dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2030; dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Fasilitas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda