Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-18 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-18 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Tanjung Emas Semarang yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 963,925 Ha dan areal perairan seluas 17.800 Ha.
(2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lahan daratan eksisting di Pelabuhan Tanjung Emas seluas 639,79 Ha;
b. lahan daratan untuk pengembangan di Pelabuhan Tanjung Emas seluas 287,961 Ha; dan
c. lahan daratan untuk pengembangan di Pelabuhan Kendal seluas 36,174 Ha.
Koreksi Anda
