Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2013 | Pasal.id