Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
