Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN
Teks Saat Ini
Rencana penggunaan dan pemanfaatan lahan untuk keperluan peningkatan pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi lainnya serta pengembangan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
