Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembangunan dan pengembangan fasilitas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun untuk memenuhi kebutuhan pelayanan jasa kepelabuhanan dilakukan berdasarkan perkembangan angkutan laut, sebagai berikut:
a. jangka pendek, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2017;
b. jangka menengah, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2022;
c. jangka panjang, dari tahun 2012 sampai dengan tahun 2032;
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Fasilitas Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang direncanakan untuk dibangun dan dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
