Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN
Teks Saat Ini
Batas kebutuhan lahan daratan dan areal perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, digambarkan oleh garis yang menghubungkan titik-titik koordinat seperti tercantum dalam Dokumen Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
