Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2013 tentang RENCANA INDUK PELABUHAN TANJUNG BALAI KARIMUN
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyelenggarakan kegiatan kepelabuhanan pada Pelabuhan Tanjung Balai Karimun yang meliputi pelayanan jasa kepelabuhanan, pelaksanaan kegiatan ekonomi dan pemerintahan lainnya serta pengembangannya dibutuhkan areal daratan seluas 19,60 Ha dan areal perairan seluas 11.136,9 Ha.
(2) Kebutuhan areal daratan sebagaimana dimaksud ayat (1), terdiri atas:
a. daratan eksisting di Pelabuhan Tanjung Balai Karimun seluas 7,09 Ha;
b. areal daratan untuk pengembangan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun seluas 12,5198 Ha terdiri atas:
1) Terminal Tanjung Selemah seluas 2,625 Ha;
2) Terminal Tanjung Potot seluas 4,0677 Ha;
3) Terminal Parit Rempak seluas 4,8483 Ha;
4) Terminal Kota Tanjung Balai Karimun seluas 0,3788 Ha; dan 5) Terminal Malarko seluas 0,6 Ha.
(3) Kebutuhan areal perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. areal sandar kapal terdiri atas:
1) Terminal Tanjung Selemah seluas 2,2 Ha;
2) Terminal Tanjung Potot seluas 2,7 Ha;
3) Terminal Parit Rempak seluas 2,4 Ha;
4) Terminal Kota Tanjung Balai Karimun seluas 3,3 Ha; dan 5) Terminal Malarko seluas 2 Ha.
b. perairan sebelah barat terdiri atas:
1) areal labuh kapal barang seluas 19,4 Ha;
2) areal perbaikan kapal seluas 10,2 Ha;
www.djpp.kemenkumham.go.id
3) areal alih muat kapal seluas 19,4 Ha;
4) areal percobaan berlayar seluas 48,6 Ha;
5) areal keadaan darurat seluas 9,7 Ha; dan 6) areal kapal mati seluas 14,8 Ha.
c. perairan sebelah timur terdiri atas:
1) areal labuh kapal penumpang seluas 27 Ha;
2) areal labuh kapal barang seluas 38,7 Ha;
3) areal perbaikan kapal seluas 17,2 Ha;
4) areal keadaan darurat seluas 32,9 Ha;
5) areal alih muat kapal seluas 38,7 Ha;
6) areal percobaan berlayar seluas 124,4 Ha; dan 7) areal kapal mati seluas 36,9 Ha.
d. areal STS seluas 10.686,4 Ha.
Koreksi Anda
