Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan Sosialisasi P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dapat diikuti dengan pemeriksaan kesehatan secara random sampling. (2) Dalam kegiatan Operasi Rutin dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan e, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan. (3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan(2) meliputi : a. tes urine; b. tes darah; c. tes rambut dan/atau tes kuku; dan/atau d. tes saliva (air liur). (4) Kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan Tim yang dibentuk oleh Pejabat Eselon I. (5) Hasil kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi dilaporkan kepada Ketua Satgas dan/atau Pejabat Eselon I terkait. (6) Standar prosedur operasional kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda