Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam kegiatan Sosialisasi P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dapat diikuti dengan pemeriksaan kesehatan secara random sampling.
(2) Dalam kegiatan Operasi Rutin dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan e, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan.
(3) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan(2) meliputi :
a. tes urine;
b. tes darah;
c. tes rambut dan/atau tes kuku; dan/atau
d. tes saliva (air liur).
(4) Kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan Tim yang dibentuk oleh Pejabat Eselon I.
(5) Hasil kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi dilaporkan kepada Ketua Satgas dan/atau Pejabat Eselon I terkait.
(6) Standar prosedur operasional kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
