Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Unit kerja Eselon I yang melakukan kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, berkoordinasi dengan :
a. Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Pusat;
b. Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov);
c. Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) untuk kegiatan P4GN pada tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkot/Pemkab).
Koreksi Anda
