Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus dan Operasi Kontijensi P4GN dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I terkait, harus berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tugas (Satgas) P4GN Kementerian Perhubungan. (2) Standar prosedur operasional kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi, sebagaimana tercantum dalam BAB III Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda