Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus dan Operasi Kontijensi P4GN dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I terkait, harus berkoordinasi dengan Kepala Satuan Tugas (Satgas) P4GN Kementerian Perhubungan.
(2) Standar prosedur operasional kegiatan Operasi Rutin, Operasi Khusus, dan Operasi Kontijensi, sebagaimana tercantum dalam BAB III Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
