Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Advokasi P4GN dan Psikotropika yang dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I dapat berupa kebijakan:
a. pembinaan SDM yang profesional di bidang P4GN dan Psikotropika;
b. koordinasi yang terpadu dilandasi komitmen, sikap konsisten dan sungguh-sungguh dalam pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di sektor transportasi;
c. meningkatkan peran serta stakeholder dalam penanganan pencegahan bahaya narkotika dan psikotropika;
d. penegakan hukum yang konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. mengintensifkan pencegahan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi;
f. memperketat pengawasan dan pengendalian penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika pada lingkup tugas dan tanggung jawab masing-masing.
(2) Pembinaan SDM yang profesional di bidang P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. pembentukan kader P4GN dan Psikotropika;
b. pengembangan pengetahuan umum, keterampilan dan sikap profesional (petugas penyuluh dan fasilitator P4GN) melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) pecegahan P4GN dan Psikotropika di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. pembinaan dan pengembangan lingkungan kerja bebas narkotika dan psikotropika dengan menerapkan pola hidup sehat, beriman dan kegiatan produktif melalui media komunikasi, informasi dan edukasi yang efektif.
Koreksi Anda
