Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap kegiatan Sosialisasi P4GN dan Psikotropika yang dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I terkait, harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi.
(2) Standar prosedur operasional Sosialisasi P4GN dan Psikotropika di sektor transportasi sebagaimana tercantum dalam BAB II Lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
