Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Sasaran kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi :
a. umum
1. para Pegawai Negeri Sipil/Calon PNS dan Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan;
2. para karyawan/karyawati BUMN/BUMS penyedia jasa transportasi.
b. khusus
1. para personel penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian;
2. para pengemudi kendaraan angkutan umum orang dan barang;
3. para peserta Diklat pada lembaga pendidikan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Koreksi Anda
