Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran kegiatan P4GN dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi : a. umum 1. para Pegawai Negeri Sipil/Calon PNS dan Pegawai lainnya di lingkungan Kementerian Perhubungan; 2. para karyawan/karyawati BUMN/BUMS penyedia jasa transportasi. b. khusus 1. para personel penerbangan, pelayaran dan perkeretaapian; 2. para pengemudi kendaraan angkutan umum orang dan barang; 3. para peserta Diklat pada lembaga pendidikan transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Pasal.id