Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan P4GN dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari Kementerian Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN);
(2) Kegiatan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I meliputi :
a. Sekretariat Jenderal;
b. Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara;
e. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
f. Direktorat Jenderal Perkeretaapian;
g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan
h. Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
Koreksi Anda
