Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan P4GN dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang terdiri dari Kementerian Perhubungan dan Badan Narkotika Nasional (BNN); (2) Kegiatan P4GN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh unit kerja Eselon I meliputi : a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; c. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat; d. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; e. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; f. Direktorat Jenderal Perkeretaapian; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan; dan h. Badan Pengembangan SDM Perhubungan.
Koreksi Anda