Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Narkotika dan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digolongkan kedalam : a. Narkotika : 1. Narkotika Golongan I; 2. Narkotika Golongan II; dan 3. Narkotika Golongan III. b. Psikotropika 1. Psikotropika golongan I; 2. Psikotropika golongan II; 3. Psikotropika golongan III; dan 4. Psikotropika golongan IV. (2) Penggolongan narkotika dan psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda