Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI
Teks Saat Ini
Standar prosedur operasional P4GN dan psikotropika di sektor transportasi meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang dimulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pelaporan, dan evaluasi serta tindak lanjut hasil melalui kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda
