Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar prosedur operasional P4GN dan psikotropika di sektor transportasi meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang dimulai dari tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap pelaporan, dan evaluasi serta tindak lanjut hasil melalui kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Koreksi Anda