Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-17 Tahun 2012 tentang STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA (P4GN) DAN PSIKOTROPIKA DI SEKTOR TRANSPORTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar prosedur operasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Psikotropika di Sektor Transportasi dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan terhadap ancaman bahaya narkotika dan psikotropika dalam rangka menjamin keselamatan transportasi. (2) Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan memberikan hasil yang optimal dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun teknis pelaksanaannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor pm-17 Tahun 2012 | Pasal.id