Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengadaan barang dan jasa. (2) Unit Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan kendaraan dinas. (3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan laboratorium bahasa. (4) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas teknologi informatika. (5) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium keselamatan transportasi jalan. (6) Unit Laboratorium Otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium otomotif. (7) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor. (8) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. (9) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda