Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan pengadaan barang dan jasa.
(2) Unit Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan kendaraan dinas.
(3) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan laboratorium bahasa.
(4) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf d mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan fasilitas teknologi informatika.
(5) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium keselamatan transportasi jalan.
(6) Unit Laboratorium Otomotif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(2) huruf f mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium otomotif.
(7) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melakukan penyiapan, pengoperasian, dan pemeliharaan peralatan laboratorium pengujian kendaraan bermotor.
(8) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
(9) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
