Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PKTJ. (2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; b. Unit Angkutan; c. Unit Bahasa; d. Unit Teknologi Informatika; e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan; f. Unit Laboratorium Otomotif; g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; h. Unit Perpustakaan; dan i. Unit Kesehatan. (3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh: a. Pembantu Direktur I bagi: 1) Unit Bahasa; 2) Unit Teknologi Informatika; 3) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan; 4) Unit Laboratorium Otomotif; 5) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 6) Unit Perpustakaan. b. Pembantu Direktur II bagi: 1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan 2) Unit Angkutan. c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
Koreksi Anda