Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk penyelenggaraan kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan PKTJ.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa;
b. Unit Angkutan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknologi Informatika;
e. Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
f. Unit Laboratorium Otomotif;
g. Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Unit Perpustakaan; dan
i. Unit Kesehatan.
(3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan secara teknis operasional dikoordinasikan oleh:
a. Pembantu Direktur I bagi:
1) Unit Bahasa;
2) Unit Teknologi Informatika;
3) Unit Laboratorium Keselamatan Transportasi Jalan;
4) Unit Laboratorium Otomotif;
5) Unit Laboratorium Pengujian Kendaraan Bermotor; dan 6) Unit Perpustakaan.
b. Pembantu Direktur II bagi:
1) Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa; dan 2) Unit Angkutan.
c. Pembantu Direktur III bagi Unit Kesehatan.
Koreksi Anda
