Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Urusan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a mempunyai tugas pengelolaan keuangan.
(2) Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan laporan, serta urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi.
(3) Urusan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
