Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas:
a. Urusan Keuangan;
b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan
c. Urusan Rumah Tangga.
Koreksi Anda
