Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Urusan Keuangan; b. Urusan Tata Usaha dan Kepegawaian; dan c. Urusan Rumah Tangga.
Koreksi Anda