Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan laporan; b. pengelolaan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Pasal.id