Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan laporan;
b. pengelolaan keuangan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, hukum, hubungan masyarakat, pengelolaan informasi dan dokumentasi; dan
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
