Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penyusunan program, ketatausahaan, kepegawaian, hukum, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, serta penyusunan laporan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 31 — PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Pasal.id