Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Urusan Program Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Urusan Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna.
(3) Urusan Administrasi Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan pelayanan taruna, perencanaan kesejahteraan taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta urusan alumni.
Koreksi Anda
