Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan;
b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum dan bahan ajar;
c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan;
d. pelaksanaan administrasi akademik;
e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata (PKN); dan
f. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni.
Koreksi Anda
