Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan pendidikan; b. fasilitasi administrasi pengembangan sistem dan metode pengajaran, kurikulum dan bahan ajar; c. fasilitasi administrasi pelaksanaan pemberdayaan tenaga pendidik dan kependidikan; d. pelaksanaan administrasi akademik; e. pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata (PKN); dan f. pelaksanaan administrasi taruna dan alumni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Pasal.id