Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akedemik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik dan ketarunaan, kesejahteraan taruna, dan alumni, serta praktek kerja nyata.
Koreksi Anda