Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akedemik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mempunyai tugas melakukan urusan administrasi di bidang program, akademik dan ketarunaan, kesejahteraan taruna, dan alumni, serta praktek kerja nyata.
Koreksi Anda
