Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari- hari dibina oleh Pembantu Direktur I dalam hal administrasi akademik dan Pembantu Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.
Koreksi Anda
