Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Bimbingan Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a mempunyai tugas melakukan bimbingan mental dan moral taruna.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama.
(3) Unit Psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan psikologi taruna dan pegawai.
(4) Unit Olah Raga dan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Koreksi Anda
