Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan bimbingan mental dan moral taruna; b. pengelolaan sarana asrama; c. pelaksanaan pelayanan psikologi; dan d. pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Pasal.id