Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan bimbingan mental dan moral taruna;
b. pengelolaan sarana asrama;
c. pelaksanaan pelayanan psikologi; dan
d. pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.
Koreksi Anda
