Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
