Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pembinaan sehari-hari oleh Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda