Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Pasal.id