Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h mempunyai tugas melakukan kegiatan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan taruna.
Koreksi Anda
