Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, terdiri atas sejumlah tenaga dosen yang terbagi dalam beberapa kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Jumlah tenaga dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda