Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang pengujian kendaraan bermotor.
(2) Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang manajemen keselematan transportasi jalan.
(3) Jurusan Diploma IV Teknik Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi di bidang teknik sarana.
Koreksi Anda
