Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada PKTJ meliputi:
a. Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor;
b. Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan;
dan
c. Jurusan Diploma IV Teknik Sarana.
(2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PKTJ ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda
