Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 pada PKTJ meliputi: a. Jurusan Diploma III Pengujian Kendaraan Bermotor; b. Jurusan Diploma IV Manajemen Keselamatan Transportasi Jalan; dan c. Jurusan Diploma IV Teknik Sarana. (2) Penambahan jurusan dan/atau program studi pada PKTJ ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah mendapat Persetujuan Menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
Koreksi Anda