Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi di bidang studi tertentu.
(2) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Ketua Jurusan yang dipilih di antara Dosen Tetap dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
Koreksi Anda
