Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan dalam pendokumentasian, pemeliharaan dan pengendalian sistem manajemen mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
