Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d merupakan unsur pembantu pimpinan dalam pendokumentasian, pemeliharaan dan pengendalian sistem manajemen mutu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Pasal.id