Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Pembantu Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pembantu Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur I; b. Pembantu Direktur Bidang Umum, Keuangan, Perencanaan dan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur II; dan c. Pembantu Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Pembantu Direktur III.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Pasal.id