Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 37 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
