Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 37 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat Tegal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
