Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, Kepala Urusan, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
Koreksi Anda