Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Pembantu Direktur, Kepala Subbagian, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, Kepala Urusan, dan Koordinator Kelompok Jabatan Fungsional menyampaikan laporan kepada Direktur.
Koreksi Anda
