Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi PKTJ terdiri atas: a. Direktur dan Pembantu Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Perwakilan Manajemen Mutu; e. Jurusan; f. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain; g. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; h. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan; i. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; j. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan k. Unit Penunjang. (2) Bagan susunan organisasi PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda