Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
(1) Organisasi PKTJ terdiri atas:
a. Direktur dan Pembantu Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Perwakilan Manajemen Mutu;
e. Jurusan;
f. Kelompok Dosen dan Jabatan Fungsional Lain;
g. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
h. Pusat Pembinaan Mental, Moral dan Kesamaptaan;
i. Subbagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
j. Subbagian Keuangan dan Administrasi Umum; dan
k. Unit Penunjang.
(2) Bagan susunan organisasi PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
