Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PKTJ menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan; b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya; d. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta administrasi akademik dan ketarunaan; e. pengembangan sistem manajemen mutu; f. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; dan g. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya.
Koreksi Anda