Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PKTJ menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
c. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator, sarana dan prasarana lainnya;
d. pengelolaan keuangan dan administrasi umum, serta administrasi akademik dan ketarunaan;
e. pengembangan sistem manajemen mutu;
f. pelaksanaan pembinaan mental, moral dan kesamaptaan; dan
g. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya.
Koreksi Anda
