Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN
Teks Saat Ini
PKTJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tugas menyelenggarakan program pendidikan vokasi di bidang keselamatan transportasi jalan.
Koreksi Anda
