Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-15 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK KESELAMATAN TRANSPORTASI JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disingkat PKTJ merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. (2) Pembinaan PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara akademik dilakukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan pembinaan administrasi dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan. (3) PKTJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor pm-15 Tahun 2012 | Pasal.id