Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena daya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.
2. Pesawat udara sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
4. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
5. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
6. Perusahaan Angkutan Udara Asing adalah perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara mitra wicara berdasarkan perjanjian bilateral dan/atau multilateral dan disetujui Pemerintah Republik INDONESIA.
7. Pemindahan Pesawat Udara adalah pemindahan pesawat udara yang mengalami gangguan kerusakan di daerah pergerakan pesawat udara di bandar udara dan sekitarnya akibat kejadian (incident) / kecelakaan (accident) sehingga mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara, dan keselamatan penerbangan.
8. Penyelenggara Bandar Udara adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan Badan Hukum INDONESIA yang mengoperasikan bandar udara khusus.
9. Kejadian (incident) adalah suatu peristiwa selain kecelakaan (accident) yang berhubungan dengan pengoperasian pesawat udara yang
mempengaruhi atau dapat mempengaruhi keselamatan operasi pesawat udara.
10. Kecelakaan (accident) adalah peristiwa pengoperasian pesawat udara yang mengakibatkan kerusakan berat pada peralatan atau fasilitas yang digunakan dan/atau korban jiwa atau luka serius.
11. Daerah Pergerakan adalah bagian dari bandar udara yang dipergunakan lepas landas, pendaratan, dan taxiing pergerakan pesawat udara di darat termasuk apron.
12. Peralatan Pemindahan Pesawat Udara (Salvage) adalah peralatan untuk pemindahan pesawat udara yang rusak.
13. Pesawat Udara Yang Rusak di Bandar Udara adalah pesawat udara yang tidak dapat bergerak dan berada pada daerah pergerakan pesawat udara atau sekitarnya akibat kejadian (incident) / kecelakaan (accident) sehingga mengganggu kelancaran, kelangsungan pengoperasian bandar udara, dan keselamatan penerbangan.
14. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
15. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
16. Personel Salvage adalah personel yang bertugas dan bertanggung jawab mengoperasikan dan memelihara peralatan pemindahan pesawat udara.
17. Komite Nasional Keselamatan Transportasi, selanjutnya disebut KNKT adalah Lembaga pemerintah non-struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN Republik INDONESIA yang melaksanakan tugas dan fungsi investigasi kecelakaan transportasi di INDONESIA.
18. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.