Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) LPSE menangani permintaan layanan yang disampaikan secara tertulis dan layanan dilakukan hanya oleh petugas yang telah ditunjuk.
(2) Layanan LPSE diberikan sesuai dengan jam kerja dan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
(3) LPSE menyediakan layanan :
a. Ruang layanan pemasukan penawaran, Pelatihan, dan Verifikasi;
b. Akses broadband internet untuk Pengguna SPSE yang berkunjung ke lokasi LPSE;
c. Pelayanan konsultasi penggunaan SPSE melalui internet, telepon dan kunjungan ke lokasi LPSE;
d. Pengumuman atau informasi kepada Pengguna SPSE jika sedang menghadapi permasalahan teknis yang dapat menghambat aktivitas Pengguna SPSE.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Alamat Kantor :
Lantai Dua Gedung Karya Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat No. 8 Jakarta Telepon : 021 3456703; 021 3811308 extention 1491;
E-mail : helpdesk-lpse@dephub.go.id;
Facsimile : 021 3862371
Koreksi Anda
