Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut :
(a) Bagi Penyedia Barang/Jasa :
1) Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE;
2) Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta formulir keikutsertaan dengan dilampiri fotokopi dan menunjukkan dokumen asli yang terdiri dari :
(a) KTP Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan;
(b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada);
(c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Penanggung Jawab Perusahaan bagi Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan bagi Penyedia Barang/Jasa perorangan;
(d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing.
(b) Bagi Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa, yang melakukan registrasi harus menyampaikan asli dan fotokopi www.djpp.kemenkumham.go.id
surat tugas dan/atau surat keputusan dari instansi masing- masing;
(2) Verifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2) dengan tujuan otentikasi identitas Penyedia Barang/Jasa yang diasosiasikan dengan User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan atau Perorangan.
(3) Dalam melakukan Verifikasi LPSE tidak melakukan pemeriksaan lapangan.
(4) Proses Verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan klarifikasi data kualifikasi oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
(5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dapat diperoleh pada aplikasi SPSE.
(6) Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, Auditor, atau entitas Iain yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan SPSE.
Koreksi Anda
