Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan dan tahapan sebagai berikut : (a) Bagi Penyedia Barang/Jasa : 1) Melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi SPSE; 2) Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran serta formulir keikutsertaan dengan dilampiri fotokopi dan menunjukkan dokumen asli yang terdiri dari : (a) KTP Direktur/Pemilik Perusahaan/Pejabat yang berwenang di perusahaan; (b) Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (bila ada); (c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha/Penanggung Jawab Perusahaan bagi Perusahaan Perseorangan, atau Perorangan bagi Penyedia Barang/Jasa perorangan; (d) Surat ijin usaha sesuai bidang usaha masing-masing. (b) Bagi Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa, yang melakukan registrasi harus menyampaikan asli dan fotokopi www.djpp.kemenkumham.go.id surat tugas dan/atau surat keputusan dari instansi masing- masing; (2) Verifikasi kepada Penyedia Barang/Jasa merupakan kegiatan pemeriksaan terhadap kebenaran pelaporan dokumen sebagaimana dipersyaratkan ayat (1) butir a angka 2) dengan tujuan otentikasi identitas Penyedia Barang/Jasa yang diasosiasikan dengan User ID dan Password sebagai representasi dari penanggung jawab suatu Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan atau Perorangan. (3) Dalam melakukan Verifikasi LPSE tidak melakukan pemeriksaan lapangan. (4) Proses Verifikasi tidak meniadakan proses pengisian, pengiriman data kualifikasi oleh Penyedia Barang/Jasa, dan klarifikasi data kualifikasi oleh ULP/Pejabat Pengadaan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa. (5) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2) dapat diperoleh pada aplikasi SPSE. (6) Pengguna SPSE selain Penyedia Barang/Jasa yang dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah ULP/Pejabat Pengadaan, PPK, Auditor, atau entitas Iain yang ditetapkan dalam Syarat dan Ketentuan Penggunaan SPSE.
Koreksi Anda