Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Penyelenggaraan LPSE ini disusun sebagai dasar LPSE melaksanakan tugas untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Prosedur Penyelenggaraan LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi:
a. registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah kesisteman;
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik.
Koreksi Anda
