Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-12 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor pm-12 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 58 TAHUN 2011 TENTANG LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prosedur Penyelenggaraan LPSE ini disusun sebagai dasar LPSE melaksanakan tugas untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Prosedur Penyelenggaraan LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi: a. registrasi dan Verifikasi Pengguna SPSE; b. layanan Pengguna SPSE; c. penanganan masalah kesisteman; d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan f. pengarsipan dokumen elektronik.
Koreksi Anda