Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Trase jalur kereta api yang sudah ditetapkan dan belum dibangun dapat dilakukan perubahan karena adanya: a. perubahan rencana induk perkeretaapian; b. perubahan RTRW; c. bencana alam. (2) Usulan perubahan penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Pasal.id