Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor pm-11 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Teks Saat Ini
(1) Trase jalur kereta api yang sudah ditetapkan dan belum dibangun dapat dilakukan perubahan karena adanya:
a. perubahan rencana induk perkeretaapian;
b. perubahan RTRW;
c. bencana alam.
(2) Usulan perubahan penetapan trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Koreksi Anda
